Rabu, 11 September 2013

WHO Dukung Kartu Jakarta Sehat

World Health Organization (WHO) mendukung penerapan Kartu Jakarta Sehat (KJS) bagi warga tidak mampu di ibu kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, WHO menilai program KJS sangat membantu warga miskin untuk dapat mengakses layanan kesehatan yang prima secara gratis.

“WHO telah melihat pelaksanaan KJS selama beberapa bulan ini. Setelah dilihat dan diteliti secara seksama, mereka mendukung program KJS. Mereka sama sekali tidak memberikan kritikan,” kata Basuki di Balaikota, Rabu (11/9).

Bahkan, lanjut mantan Bupati Belitung Timur ini, organisasi internasional di bidang kesehatan mengharapkan program KJS yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi model untuk  layanan kesehatan gratis di seluruh Indonesia. “Mereka bertanya bagaimana pelaksanaan KJS kita? WHO berharap sekaloi KJS menjadi model di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Basuki menjelaskan, program KJS yang digagas oleh Pemprov DKI berbeda dengan Jamkesnas. "Perbedaan terlihat dari besaran premi yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.

Ia menambahkan, premi Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) atau pada tahun 2014 akan berubah nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah dinaikkan menjadi Rp 19.225 dari awalnya Rp 15.500.

Sedangkan premi KJS yang ditetapkan oleh Pemprov DKI sebesar Rp 23 ribu per bulan, lebih tinggi dari premi nasional Rp 19.225 per bulan. “Kan harganya belum pasti. Soal premi juga belum dihitung betul oleh pusat. Masih pakai askes yang lama. Kalau kita sudah Rp 23 ribu. Tapi, kiya masih hitung lagi, masih cukup atau tidak besaran premi itu,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengungkapkan, kedatangan delegasi WHO ke Jakarta untuk melihat secara langsung penerapan program KJS bagi warga tidak mampu.

Mereka akan melihat dari semua aspek, mulai dari layanan, dokter, obat hingga pembayaran biaya perawatan dan obat kepada pihak rumah sakit.

“WHO akan menghitung angka premi dan melihat penerapan. Jakarta akan dijadikan model secara nasional. Bahkan bisa saja akan dijadikan model secara internasional karena dia kan satu organisasi nasional yang bisa melihat secara internasional. Dia lebih tahu mana yang lebih bagus,” ungkapnya.

Dien menambahkan, WHO belum menyampaikan kritikan terhadap pelaksanaan program KJS di Jakarta. Justru organisasi kesehatan internasional ini menilai penerapan KJS sudah cukup bagus dan mendukung Pemprov DKi untuk melanjutkan program tersebut bagi warga Jakarta sehingga tingkat kesehatan semakin meningkat.

“WHO tetap memberikan masukan dan membuat model, sudah pas belum sih DKI. Jangan lupa, DKI adalah pilot projectnya nasional,” tambahnya.

Jokowi minta wali kota jakarta barat menertibkan PKL di SPBB


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah gencar-gencarnya melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di ibu kota. Setelah sukses menertibkan PKL di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Pasar Gembrong, Jakarta Timur, Pemprov DKI juga akan melakukan penataan di wilayah lain, termasuk PKL di kawasan Sentra Primer Baru Barat (SPBB), persisnya di belakang kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Kembangan.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, kawasan SPBB berada di areal ruang terbuka hijau (RTH) sehingga tidak tepat jika dijadikan sebagai lokasi berjualan. "Ya, nanti kita lihat dulu, akan dipelajari lagi. Tapi kalau memang melanggar ya, walikota harus menertibkannya," tegas Jokowi di Balaikota, Rabu (11/9).

Jokowi mengaku pihaknya memang sedang fokus terhadap penataan PKL di ibu kota. Tetapi semua tidak bisa dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap. Sebab, kata Jokowi, Pemprov DKI tak hanya sekadar menertibkan, tetapi juga menyediakan lahan atau tempat bagi PKL untuk dapat kembali berjualan.

"Satu-satu lah yang diselesaikan itu kan persoalannya berbeda-beda," kata Jokowi.

Kendati demikian, dirinya meminta kepada setiap walikota untuk mendata titik PKL. Sehingga bisa dipetakan lokasi mana saja yang akan ditata terlebih dahulu dan tempat pemindahannya. "Saya sudah perintahkan untuk didata agar mudah dipetakan," ujarnya.

Walikota Jakarta Barat, Fatahillah, mengatakan, PKL yang berjualan di Sentra Primer Baru Barat akan ditata agar tidak menggangu kendaraan yang melintas, bukan digusur. "Konsep penataannya sedang kami rapatkan dengan unit-unit terkait,” ujar Fatahillah.

Seperti diketahui, puluhan PKL di SPBB, Kembangan, yang terletak persis di belakang Kantor Walikota Jakarta Barat kini justru semakin menjamur. Kondisi semakin diperparah dengan keberadaan parkir liar sehingga membuat kawasan tersebut semakin terlihat semrawut. Kebedaan mereka sepertinya mendapatkan dukungan dari aparat setempat. Sebab para pedagang mengaku membayar sewa hingga Rp 2,5 juta per lapak.

Kamis, 25 Juli 2013

DKI Jakarta Bahas Revisi Peraturan Gubernur Rusunami


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2009 tentang Pembangunan Rumah Susun Sederhana. Karena, Peraturan Gubernur tersebut justru dianggap menghambat pengembang untuk membangun rumah susun sederhana milik (rusunami) karena Pergub tersebut membatasi aturan ketinggian lantai maksimal yang diatur melalui koefisien lantai bangunan (KLB) yang dibatasi 3,5 meter.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku, pihaknya memang tengah mendorong untuk membangun rusunami. Sehingga Pergub tersebut akan direvisi, karena dianggap menghambat pengembang dalam membangun rusunami. "Baru diproses dan dikalkulasi. Kita mau mendorong agar rumah murah dibangun. Dengan insentif KLB. Tapi KLB-nya berapa masih dihitung," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta.

Pergub Nomor 27 tahun 2009 tersebut merupakan revisi atas Pergub Nomor 136 tahun 2007 tentang Percepatan Pembangunan Rumah Susun Sederhana di Provinsi DKI Jakarta, yang di antaranya mengatur koefisien lantai bangunan maksimum 6 meter. Dalam revisi Pergub, ketentuan KLB diturunkan dari 6 meter menjadi 3,5 meter. "Ya, kita akan ubah Pergub-nya," ujarnya.

Namun ia tidak bisa memastikan sampai kapan pembahasan selesai dilakukan. Ditargetkan pembahasan bisa berlangsung dengan lancar sehingga revisi Pergub bisa segera disetujui. Kementerian Perumahan Rakyat meminta agar KLB bisa dikembalikan kepada Pergub semula yakni mencapai 6 meter. "Belum ngerti berapa lama masih dihitung berapa koefisiennya," ucapnya.

Seperti diketahui, Kemenpera akan menghidupkan lagi program pembangunan 1.000 menara rusunami bersubsidi yang sempat terhenti, khususnya di DKI Jakarta. Namun Pemprov DKI Jakarta diminta untuk mengembalikan insentif bagi pengembang berupa kenaikan KLB dari 3,5 meter menjadi 6 meter agar rumah susun bisa dibangun sampai 24 lantai. Insentif KLB 6 pernah diberikan pada tahun 2007, yakni pada masa Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso.

Atas permintaan tersebut, Kemenpera telah melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta. Bahkan sudah ada kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dan Menpera untuk meninjau ulang ketentuan KLB supaya pasokan rusunami di Jakarta bertambah. Mengingat kebutuhan rusunami di Jakarta mencapai 70 persen dari total kebutuhan rusunami.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Sayogo Hendrosubroto, mengatakan, KLB harus disesuaikan dengan tempat pembangunan rusunami. Karena hal tersebut juga disesuaikan dengan akses jalan yang digunakan untuk menuju rusunami. "Tergantung jalannya, dilihat lokasi bangunan lebar atau tidaknya," kata Sayogo.

Pengerukan Sampah di Kali Masih Belum Sepenuhnya


Pengerukan beberapa kali terbesar di wilayah DKI Jakarta hingga saat ini masih belum sepenuhnya maksimal. Kondisi seperti ini dikarenakan belum memadainya alat-alat berat yang digunakan untuk mengeruk sampah-sampah di badan kali.

Oleh karena itu, Basuki menghendaki agar pembelian alat berat tidak lagi melalui proses tender, tapi memasukkan alat berat yang dibutuhkan dalam e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah).

Basuki juga menilai, pengalihan tugas pengerukan sampah di badan kali dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) ke Dinas Kebersihan sudah tepat. Pengalihan tersebut untuk mengurangi anggaran yang keluar untuk setiap kegiatan pengerukan.